Selasa, 31 Maret 2009

APMAINDO (Asosiasi Produsen Meter Air Indonesia)

LANDASAN KONSTITUSIONAL

Pancasila dan UUD 1945

LANDASAN STRUKTURAL

Undang-Undang tentang Sumber Daya Air Nomor 7 tahun 2004, Undang-Undang tentang Metrologi Legal Nomor 2 tahun 1981, Undang-Undang tentang Perlindungan konsumen nomor 8 tahun 1999, dan Undang-Undang tentang Pemerintah Daerah Nomor 22 tahun 1999.

LANDASAN OPERASIONAL

Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga

(AD dan ART).

Sesuai akta pendiriannya, APMAINDO tidak berpolitik praktis, tidak berafiliasi dengan golongan atau partai politik tertentu.

VISI

APMAINDO memiliki visi untuk menghimpun produsen dan assembler meter air yang dapat memenuhi kebutuhan meter air nasional sesuai dengan standar yang berlaku.

MISI

Meningkatkan kerjsama antar anggota, dengan instansi terkait; dalam rangka meningkatkan kesadaran penerapan standar produk yang menguntungkan semua pihak.

Meningkatkan dan mengembangnan sumber daya manusia di bidang manajemen, kualitas dan standar.

Meningkatkan dan mengembangkan kualitas produk meter air dalam ranga peningkatan penetrasi pasar baik di dalam maupun luar negeri.

Meningkatkan, mengembangkan dan mengusulkan kebijakan dalam penyusunan standar.

TUJUAN

Untuk meningkatkan kerjasama dengan pemerintah baik pusat maupun daerah dalam upaya peingkatan kesadaran menerapkan standar produk yang dapat menguntungkan semua pihak.

Untuk meningkatkan dan mengembangkan sumber daya manusia anggotanya dengan pihak terkait dalam dan luar negeri di bidang mutu, standard dan perdagangan internasional.

Untuk meningkatkan kualitas produk meter air, membantu para anggota dalam memelihara kerjasama dan saling pengertian yang sehat serta mengusulkan kebijakan kepada regulator dalam penyusunan standar nasional.